Pasangan Calon Berhasil Menggugat Hasil Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi
Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi, telah mengambil langkah resmi dengan menggugat hasil Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam nomor perkara 282/PHPU, Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu, telah menyerahkan berkas yang telah diperbaiki untuk proses persidangan. Mereka menegaskan bahwa akan membongkar kecurangan yang dilakukan pasangan calon tertentu dengan modus penggabungan suara secara masif.
Ismail menjelaskan, penggabungan suara yang dilakukan secara sistematis dan merugikan pihaknya terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) hingga pleno kabupaten. Hal ini jelas melanggar PKPU nomor 10 dan turunannya. Mereka berharap MK dapat membuat keputusan yang adil berdasarkan bukti-bukti yang mereka ajukan.
Gugatan ini tidak bertujuan melawan KPU atau kandidat lain, namun untuk mencari kebenaran dan keadilan terkait proses Pemilihan umum yang berjalan di Kabupaten Jayawijaya. Pasangan calon Jhon-Martin meyakini bahwa penggabungan suara yang dilakukan untuk kepentingan paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang dan PKPU yang berlaku.
Para pendukung dan masyarakat diminta tetap tenang dan mengikuti perkembangan proses hukum ini. Tim pemenangan juga percaya bahwa KPU memahami aturan yang ada, namun mereka perlu melakukan langkah hukum untuk mencari keadilan yang pantas. Semua langkah ini diambil demi kebenaran dan keadilan dalam proses Pemilihan umum di Kabupaten Jayawijaya.