Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif yang terjadi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW) sedang diperiksa oleh Kejati Jakarta bersama dengan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan MFM dan pemilik EO GR-Pro dengan inisial GAR. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk memperkuat pembuktian terkait kasus tersebut. Selain itu, Kejati Jakarta juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait, termasuk kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, dalam penyidikan terkait dugaan korupsi dengan nilai mencapai Rp150 miliar. Setelah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, penyidik menemukan indikasi tindak pidana dalam kegiatan yang menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta. Dari serangkaian penggeledahan, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti seperti laptop, handphone, PC, dan flashdisk untuk analisis forensik guna memperkuat bukti dalam perkara tersebut.
Investigasi Dugaan Korupsi Rp150 Miliar, Pejabat Kebudayaan Jakarta Diselidiki

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 21 Maret 2025, International Networking for Humanitarian (INH) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)…

Diskusi RUU KUHP yang membahas Revisi KUHAP diselenggarakan di Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21…

Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Andi Yuslim Patawari (AYP), memberikan keterangan di Kantor…

Menteri HAM Natalius Pigai menyerahkan Sertifikat Sahabat HAM kepada 82 mahasiswa internasional dari berbagai negara…