Berita  

“3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur: Sidang dan Berkasnya”

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan berkas perkara ketiga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur akan segera diadili. Proses pelimpahan berkas ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mengalami dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus suap dan/atau gratifikasi yang terkait dengan penanganan kasus Ronald Tannur. Kejagung telah menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menerima suap saat memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afriyanti. Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu seorang pengacara Lisa Rahmat, ibu dari Ronald Tannur, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Tim Jaksa Penuntut Umum kini menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membawa kasus ini ke persidangan.