Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 209 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Permohonan ini berasal dari berbagai pihak yang terus mendatangi MK untuk mengajukan perselisihan terkait hasil Pilkada. Dari total permohonan tersebut, sebanyak 168 diajukan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sementara 39 permohonan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hanya dua permohonan yang masuk terkait sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dari wilayah Provinsi Papua Selatan. Jumlah permohonan ini masih bisa bertambah karena sejumlah daerah masih melakukan rekapitulasi hasil Pilkada. MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan hingga tanggal 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan tiga hari kerja setelah KPU setempat mengumumkan penetapan hasil Pilkada. Setelah mengajukan permohonan, pemohon memiliki waktu tiga hari kerja untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan. Permohonan yang memenuhi syarat akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Setelah itu, pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK. Proses selanjutnya adalah registrasi permohonan oleh Mahkamah Konstitusi dan penetapan jadwal sidang oleh para hakim.
“Ini 2 Gugatan Masuk Tingkat Provinsi: Penemuan Terbaru”

Read Also
Recommendation for You
KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…