Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 209 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Permohonan ini berasal dari berbagai pihak yang terus mendatangi MK untuk mengajukan perselisihan terkait hasil Pilkada. Dari total permohonan tersebut, sebanyak 168 diajukan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sementara 39 permohonan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hanya dua permohonan yang masuk terkait sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dari wilayah Provinsi Papua Selatan. Jumlah permohonan ini masih bisa bertambah karena sejumlah daerah masih melakukan rekapitulasi hasil Pilkada. MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan hingga tanggal 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan tiga hari kerja setelah KPU setempat mengumumkan penetapan hasil Pilkada. Setelah mengajukan permohonan, pemohon memiliki waktu tiga hari kerja untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan. Permohonan yang memenuhi syarat akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Setelah itu, pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK. Proses selanjutnya adalah registrasi permohonan oleh Mahkamah Konstitusi dan penetapan jadwal sidang oleh para hakim.
“Ini 2 Gugatan Masuk Tingkat Provinsi: Penemuan Terbaru”

Read Also
Recommendation for You

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas pengungkapan…

Sebuah anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa…

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa revisi UU…

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan melakukan aksi penggerudukan ke rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi…