Kembali ke kas negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang hasil rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi sebesar Rp637 miliar. Hal ini dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Oktober 2024. Menurut Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, total uang yang sudah disetorkan ke kas negara melebihi target pemulihan keuangan negara sebesar Rp400 miliar yang ditetapkan oleh Lembaga Antirasuah pada tahun 2024. Budi juga menjelaskan bahwa masih ada aset rampasan lainnya yang sedang dalam proses lelang, dengan total nilai lebih dari Rp1 triliun. Aset dengan nilai terbesar adalah saham senilai Rp66 miliar dan satu unit properti senilai Rp40 miliar. Tindakan ini sebagai bagian dari upaya KPK dalam memulihkan keuangan negara dan memberantas korupsi di Indonesia.
KPK Setor Rampasan Korupsi Rp637 Miliar ke Kas Negara

Read Also
Recommendation for You

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengutuk keras teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke…

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah mengumumkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat…

Ramadan adalah bulan yang dinanti dengan penuh kebahagiaan bagi umat Muslim, seperti embusan angin segar…

Yudo Margono adalah seorang Panglima TNI periode 2022-2023 yang menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Beliau…

Pada Jumat, 21 Maret 2025, International Networking for Humanitarian (INH) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)…