Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR. Selain OC Kaligis, Kejagung juga memeriksa RBP dan DA yang merupakan anak dan istri dari Zarof Ricar (ZR). Meskipun demikian, belum ada detail terkait hasil dari pemeriksaan terhadap OC Kaligis dan kedua saksi lainnya. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, lima tersangka lain juga telah ditetapkan dalam kasus dugaan suap tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja.
Investigasi Kejagung Terhadap Pengacara OC Kaligis
Read Also
Recommendation for You

Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan mengadakan Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI)…

Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan…

Pakar Telematika Roy Suryo telah selesai menjalani gelar perkara khusus dalam kasus dugaan fitnah ijazah…

Konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama disebabkan oleh isu pengelolaan konsesi tambang, demikian diungkapkan…

Penulis artikel ini, Profesor Henry Indraguna, seorang pengamat hukum, menyatakan bahwa Peraturan Polri terkait penugasan…







