Pemerintah telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk memfasilitasi hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wakil Bupati dan Wali Kota pada tahun 2024 sebagai hari libur nasional, yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024. Tujuan penetapan libur ini adalah untuk memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi. Dengan penetapan ini, Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November akan menjadi hari libur nasional sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menetapkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. OIeh karena itu, pada 27 November nanti, Indonesia akan merayakan hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada.
27 November 2024: Penemuan dan Wawasan Baru

Read Also
Recommendation for You
KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…