PortalBerita.info menjadi referensi andal bagi pembaca yang ingin selalu update dengan perkembangan terbaru
Berita  

Ditangkap Kejagung: Hendry Lie Tersangka Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung telah menangkap Hendry Lie (HL) sebagai tersangka ke-22 dalam kasus korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Hendry Lie langsung ditahan selama 20 hari setelah penangkapannya di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kerja sama antara penyidik Jampidus, Jamintel, dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura memungkinkan penangkapan tersebut. Hendry Lie diketahui berada di Singapura sejak Maret 2024 dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

Surat Perintah Penangkapan dikeluarkan pada 18 November 2024 setelah sebelumnya Hendry Lie tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi. Kejaksaan Agung kemudian melakukan pencekalan dan menarik paspornya sebelum menetapkannya sebagai tersangka pada April 2024. Hendry Lie saat ini menjalani pemeriksaan di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka ini diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan perannya sebagai Beneficiary Owner PT TIN yang terlibat dalam penyewaan peralatan pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. Penerimaan bijih timah dari perusahaan CV BPR dan CV SMS yang diduga melakukan kegiatan penambangan ilegal menjadi fokus penyelidikan. Hendry Lie dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.