Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prof Bambang Heru. Dalam kesaksiannya, Prof Bambang mengungkapkan kerugian lingkungan dalam kasus ini sebesar Rp150 triliun, berbeda dengan angka Rp271 triliun yang dilaporkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Revisi data luasan kawasan hutan yang dikelola PT Timah oleh Prof Bambang setelah konfrontasi dengan pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bangka Belitung menjadi perhatian dalam persidangan.
Perbedaan angka kerugian lingkungan antara Prof Bambang Heru dan BPKP menjadi fokus dalam sidang kasus ini. Prof Bambang menyatakan bahwa angka kerugian lingkungan sebesar Rp150 triliun hanya mencakup periode 2019-2020, sedangkan BPKP memasukkan komponen lain yang dianggap tidak riil. Pembuktian keakuratan data yang disajikan kedua pihak menjadi perhatian utama pengadilan, termasuk revisi yang dilakukan oleh Prof Bambang Heru terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dengan semakin banyaknya perbedaan data yang terungkap, kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan proses hukum dapat memberikan kejelasan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak penasihat hukum dalam pekan yang akan datang. Semua pihak berharap putusan akhir nantinya dapat mencerminkan keadilan dan kebenaran atas kasus ini.