Haikal Hassan dilantik sebagai Kepala BPJPH oleh Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024. Tugas dan fungsi BPJPH yang dipimpin oleh Haikal Hassan dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2024. Perpres tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. Keputusan tersebut mengatur berbagai aspek terkait BPJPH yang terdiri dari 52 pasal yang diundangkan pada saat ditetapkan.
Sebelum dilantik sebagai Kepala BPJPH, Haikal Hassan diangkat oleh Prabowo Subianto pada tanggal 22 Oktober 2024. Afriansyah Noor juga diangkat sebagai Wakil Kepala BPJPH. Kedua pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74/M Tahun 2024.
BPJPH merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian. Tugas dan Fungsi BPJPH diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Perpres 153 Tahun 2024 yang menjelaskan bahwa BPJPH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPJPH memiliki tugas menyelenggarakan jaminan produk halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPJPH memiliki beberapa fungsi seperti merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan kebijakan teknis, koordinasi, pengawasan, dan dukungan administrasi. Semua ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BPJPH dan memberikan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH. Semoga penjelasan ini membantu dalam memahami tugas dan fungsi BPJPH yang dipimpin oleh Haikal Hassan.