Pengacara Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, mengajukan permintaan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) dalam periode 2015 hingga 2023 terkait kegiatan impor gula. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kecurangan dalam proses hukum. Ari Yusuf Amir menekankan pentingnya menjalani proses hukum yang adil dan transparan untuk semua pihak terkait. Dia juga menyoroti bahwa tidak ada indikasi kerugian negara dalam kasus yang menimpa kliennya. Ari Yusuf Amir sombong atas keterbukaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan bahwa tidak ada kerugian yang diakibatkan oleh kebijakan yang diterapkan. Ia mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan acuan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebagai penutup, Ari Yusuf Amir juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan bahwa dalam perkara korupsi, kerugian yang dimaksud haruslah kerugian yang konkret dan terukur secara jelas.
“Ini Dia Penemuan dan Wawasan SEO Terupdate!”

Read Also
Recommendation for You
KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…