Loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperlihatkan uang tunai sebesar Rp372 miliar di Gedung Kartika Kejagung, Rabu (2/10/2024). Uang tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa jumlah tersebut berasal dari penggeledahan yang dilakukan Kejagung pada 1-2 Oktober 2024.
Pada 1 Oktober 2024, Kejagung melakukan penggeledahan di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, ditemukan uang tunai sejumlah Rp40 miliar dalam pecahan Rp100.000 dan SGD2 juta. Total dari penggeledahan pertama mencapai Rp63,7 miliar. Kemudian, penggeledahan hari ini dilakukan di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai sejumlah Rp149.535.000.000 serta mata uang asing seperti SGD200.000, USD700.000, dan 2.000 yen. Estimasi total uang yang disita dari kedua penggeledahan tersebut mencapai Rp372 miliar.
Kejagung mengungkapkan bahwa terdapat bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Tujuh korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.