Bawaslu mengakui, tidak dapat melarang pemilih untuk memilih kotak kosong dalam pilkada di beberapa daerah. Hal ini diungkapkan sebagai jawaban atas munculnya gerakan mencoblos kotak kosong.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyatakan bahwa KPU tidak menyediakan fasilitas kampanye untuk kotak kosong. Meskipun demikian, Bawaslu juga tidak diperbolehkan melarang pemilih untuk memilih kotak kosong.
Bagja mengatakan bahwa Bawaslu mempersilakan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya memilih kotak kosong. Menurutnya, jika Bawaslu melarang hal tersebut, bisa diinterpretasikan sebagai dukungan terhadap lawan kotak kosong.
Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu memutuskan untuk tidak bersikap terhadap fenomena pencoblosan kotak kosong. Mereka tidak ingin mempengaruhi keputusan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Dengan demikian, Bawaslu menyerahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada masyarakat.