Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Dewan KPK memberikan pernyataan tentang Nurul Ghufron dan PK Mardani Maming

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dalam membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dalam membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo. Nama Ghufron juga dikaitkan dengan urusan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru mendengar kabar tersebut. Haris mengatakan bahwa menunggu laporan masyarakat agar Dewas KPK bisa menelusuri dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Informasi yang berkembang, Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke MA pada 6 Juni 2024 lalu. Beredar kabar bahwa Ghufron merupakan aktivis NU non struktural sedangkan Mardani H Maming pernah menjabat sebagai Bendahara PBNU sebelum pada akhirnya diberhentikan pasca ditetapkan menjadi terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terkait isu tersebut, Nurul Ghufron belum memberikan keterangan secara resmi. Saat wartawan mencoba menghubungi untuk mengonfirmasi kabar tersebut, belum ada jawaban dari Nurul Ghufron.
Soal pelanggaran etik, Ketua Majelis Etik Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean, telah menyatakan bahwa pihaknya memberikan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.
“Pemotongan penghasilan setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat 6 September 2024.
Tumpak juga menyatakan bahwa Majelis Etik memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pimpinan lembaga KPK tersebut.
“Agar Terperiksa (Ghufron) tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya. (maf)

Exit mobile version