Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk dalam hal batas usia calon kepala daerah (cakada). Bahkan, KPU menjamin bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Kami akan mematuhi keputusan tersebut hingga penetapan paslon,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Afifuddin juga menegaskan bahwa KPU akan mengikuti seluruh keputusan MK dalam PKPU, termasuk yang terkait dengan batas usia cakada. “Semua keputusan MK akan dimasukkan ke dalam PKPU, termasuk yang berkaitan dengan izin kampanye di kampus yang baru saja diizinkan, itu akan diadaptasi ke dalam PKPU,” jelas Afifuddin.
Meskipun demikian, Afifuddin memastikan bahwa KPU akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR sebelum menerapkan PKPU yang baru. Dia menjamin bahwa PKPU hasil putusan MK akan berlaku saat tahap pendaftaran paslon.
“Konsultasi ini akan mengatasi semua masalah. Dengan situasi terkini, kami yakin dapat memastikan bahwa pada tanggal 27-29 kami akan menerapkan keputusan tersebut,” tutupnya.