Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Khofifah Mengakui Putusan Mahkamah Konstitusi Akan Membawa Perubahan Politik di Beberapa Wilayah

Khofifah Mengakui Putusan Mahkamah Konstitusi Akan Membawa Perubahan Politik di Beberapa Wilayah

Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan sejumlah kasus dan persyaratan calon kepala daerah akan memengaruhi situasi politik di beberapa wilayah. MK memutuskan bahwa partai politik dapat mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

“Mungkin di beberapa wilayah akan mengubah peta politik, mungkin di beberapa titik,” kata Khofifah kepada media di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Meskipun begitu, Khofifah yakin bahwa keputusan MK tersebut tidak akan mempengaruhi dinamika politik di daerah-daerah lain yang sudah stabil. “Tapi di beberapa wilayah lain, insyaAllah tetap akan berjalan dengan baik, saya rasa begitu,” ujarnya.

Khofifah menilai bahwa keputusan MK merupakan perkembangan positif dalam demokrasi Indonesia yang harus dihormati. Menurutnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat sesuai dengan konstitusi negara Indonesia.

“Kita tentu harus menghormati setiap keputusan yang diambil oleh lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar sebagai final dan mengikat,” katanya.

MK mengabulkan sebagian permohonan terkait gugatan kasus nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat calon dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Satu, mengabulkan permohonan para pemohon sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

“Dua, menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak diinterpretasikan: