Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutus calon tunggal atau kotak kosong dalam Pilkada 2024. Partai PDIP menyambut baik putusan ini sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik. Menurut Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus, putusan MK harus dilihat sebagai langkah positif yang memastikan adanya lebih dari satu pasang calon dalam Pilkada tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Dengan adanya putusan ini, politik mahar dalam Pilkada dapat ditekan, dan partai politik harus memilih orang-orang terbaik sebagai calon. Selain itu, partai nonparlemen juga diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam Pilkada, sehingga suara rakyat tidak akan terbuang sia-sia.
PDIP menyambut baik putusan ini dan percaya bahwa mereka dapat maju di berbagai daerah yang sebelumnya sulit untuk mencalonkan diri akibat pengaruh oligarki tertentu. Inilah kabar baik bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.