Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Menteri LHK Menandatangani MoU dengan Bezos Earth Fund demi Peduli Hutan Adat

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Senior Fellow BEF Lord Zac Goldsmith berdiskusi setelah penandatanganan nota kesepahaman di Oslo Tropical Forest Forum (OTFF) 2024 di Oslo, Norwegia, Selasa (25/6/2024). Foto/Dok. SINDOnews

OSLO – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Bezos Earth Fund (BEF) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menandai kemitraan penting antara kedua belah pihak. MoU ini bertujuan untuk mencapai tujuan Indonesia berdasarkan rencana kerja untuk mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) dan FOLU Net Sink 2030.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Senior Fellow BEF Lord Zac Goldsmith, saat sesi khusus Indonesia pada Oslo Tropical Forest Forum (OTFF) 2024 di Norwegia, Selasa (25/6/2024). Momen penting ini juga disaksikan oleh Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia Andreas Bjelland Eriksen.

“Pada acara istimewa hari ini, kita menyaksikan penandatanganan MoU antara KLHK dan Bezos Earth Fund (BEF). Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kerja multipihak dari sektor swasta dan filantropi, serta kesejahteraan masyarakat lokal dan adat. Saya sangat yakin bahwa kemitraan baru ini akan sangat produktif di tahun-tahun mendatang,” kata Menteri Siti.

Acara penandatanganan dilanjutkan dengan diskusi antara Menteri LHK Siti Nurbaya dan Lord Zac Goldsmith tentang langkah-langkah kunci dalam penanganan deforestasi di Indonesia dan kekuatan kebijakan sektor kehutanan di Indonesia. “Intinya adalah high politics and strong actions,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menteri Siti menyampaikan kolaborasi ini berakar pada pengakuan dan komitmen bersama atas beberapa hal. Pertama, dukungan terhadap Kepemimpinan Iklim Indonesia. Mengakui target ambisius Indonesia untuk mencapai Penyerapan Bersih karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030, sejalan dengan perjanjian internasional seperti Perjanjian Paris dan Konvensi Keanekaragaman Hayati.

Kedua, Perluasan Upaya Konservasi. Komitmen untuk memperluas target perhutanan sosial, termasuk pengakuan hukum atas hutan adat, yang ditujukan untuk konservasi keanekaragaman hayati dan praktik pengelolaan lahan berkelanjutan.

Ketiga, Pembentukan Kawasan Konservasi. Inisiatif untuk mengelola kawasan konservasi yang ada dan membangun Taman Nasional baru di kawasan keanekaragaman hayati utama, untuk menjaga keanekaragaman ekologi dan meningkatkan ketahanan lingkungan.

Keempat, Kemitraan Inovatif. Pengembangan kemitraan konsesi konservasi dalam konsesi penebangan, yang awalnya mencakup wilayah yang luas dan bertujuan untuk memperluas secara cepat guna melindungi ekosistem penting melalui izin inovatif dan revisi rencana bisnis.

Kelima, Dialog Kebijakan dan Penyelarasan Teknis. Fasilitasi dialog kebijakan untuk menyelaraskan metodologi Indonesia dengan standar global, memastikan pengakuan dan dukungan internasional terhadap praktik kehutanan dan penggunaan lahan yang berkelanjutan.

Keenam, Keterlibatan Multi-sektoral. Keterlibatan dengan beragam pemangku kepentingan, termasuk komunitas lokal dan mitra internasional, untuk memastikan strategi implementasi yang komprehensif dan inklusif.

“Kemitraan ini menggarisbawahi komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati, dan ketahanan iklim. Hal ini memanfaatkan keahlian dan sumber daya untuk mencapai dampak transformatif pada lanskap lingkungan hidup Indonesia,” tutur Menteri Siti.

Hadir dalam acara OTFF dan penandatanganan MoU Delegasi Indonesia yang terdiri dari pejabat KLHK dan para tokoh LSM bidang Kehutanan dan Lingkungan, selain mitra kerja internasional dan dari media asing.

Exit mobile version