Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus judi online, termasuk yang melakukan promosi kepada publik. Foto/SINDOnews
Bareskrim Polri akan menyelidiki selebgram dan publik figur yang terlibat dalam promosi judi online. Tindakan ini dilakukan dalam rangka memberantas judi online.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus judi online, termasuk yang melakukan promosi kepada publik.
“Dalam hal selebgram tadi, kami akan menangani dan terus melakukan penanganan terhadap siapapun yang melakukan promosi,” ujar Wahyu pada Jumat (21/6/2024).
Wahyu mengungkapkan bahwa dalam melakukan penyelidikan kasus promosi judi online, pihaknya mengalami beberapa kendala. Salah satunya adalah karena situs judi yang dipromosikan oleh para artis sudah lama dan tidak lagi beroperasi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sedang menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang melakukan promosi situs judi online. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan bahwa ancaman pidana menanti bagi mereka yang terbukti melakukan promosi judi online, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Vivid menambahkan bahwa pelaku yang melakukan promosi judi online bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Para artis dan selebgram yang terbukti melakukan promosi situs judi online tidak dapat mengelak dengan dalih tidak mengetahui. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada artis atau tokoh terkenal yang menjadi tersangka dalam kasus ini.