Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Menjadi Tersangka

Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Menjadi Tersangka

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menetapkan dua pemilik usaha TV kabel di Kota Ternate sebagai tersangka. TV kabel tersebut diduga menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) dari MNC Group secara ilegal atau tanpa izin. Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk proses lebih lanjut. PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pemegang izin resmi untuk menyiarkan dan mendistribusikan FTA MNC Group telah melaporkan dua pengusaha TV kabel di Kota Ternate dengan inisial MB dan AAL ke Kepolisian Daerah Maluku Utara.

Kedua pengusaha tersebut diduga secara sengaja dan tanpa hak melakukan redistribusi atau penyiaran konten milik K-Vision secara komersial kepada pelanggan mereka tanpa izin pemegang Hak Siar dan/atau Hak Terkait. Hal ini merupakan pelanggaran Undang-undang Hak Cipta. Nurul Huda, dari K-Vision, mengapresiasi langkah penyidik Polda Maluku Utara dan berharap proses hukum dapat segera diselesaikan.

Muharzi Hasril, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), mendukung langkah hukum K-Vision dalam menciptakan iklim usaha yang sehat di industri penyiaran. Ia mengingatkan agar semua pihak mematuhi regulasi yang berlaku dalam penyiaran. Tindakan menyebarkan siaran ilegal tanpa izin dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda berdasarkan Undang-undang Penyiaran. Undang-undang Hak Cipta, Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Perubahan Atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga turut diterapkan dalam kasus ini.

Exit mobile version