Baret hitam menjadi ciri khas dua pasukan tempur Yani, yaitu Kavaleri TNI AD dan Korps Hiu Kencana TNI AL.
Arti dan makna Baret Hitam TNI menjadi hal yang menarik untuk dibahas. Baret ini merupakan ciri khas dari dua pasukan tempur, yaitu Kavaleri TNI Angkatan Darat (AD) dan Korps Hiu Kencana TNI Angkatan Laut (AL).
Baret hitam yang dikenakan oleh pasukan Kavaleri dihiasi dengan emblem Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) yang bernama Tri Daya Cakti. Makna dari baret hitam ini melambangkan tiga kekuatan, yaitu daya gerak, daya tembak, dan daya kejut.
Lambang tersebut berupa tank dengan latar belakang pedang dan tombak bersilang serta tapa kuda di atasnya. Baret hitam digunakan oleh satuan Kavaleri mulai dari Pussenkav hingga tingkat pasukan seperti Batalyon, Detasemen, dan Kompi Kavaleri. Namun, Batalyon Kavaleri yang berada di bawah Kostrad menggunakan baret hijau Kostrad.
Pussenkav merupakan badan pelaksana pusat yang langsung berada di bawah Komando Staf Angkatan Darat (KSAD) yang tugasnya adalah menyelenggarakan pembinaan kesenjataan, pembinaan doktrin, dan fungsi Kavaleri di bidang penggempur dan pengaman untuk mendukung tugas pokok TNI AD.
Selain digunakan oleh pasukan Pussenkav, baret hitam juga dikenakan oleh Korps Kapal Selam yang memiliki lambang Hiu Kencana. Lambang ini berbentuk segi delapan dengan gambar jangkar dan dua ekor hiu berwarna emas di dalamnya.
Dua ekor hiu yang saling berhadapan melambangkan tekad kuat untuk mempertahankan keberadaan kapal selam di lautan sebagai bentuk kemampuan dan supremasi di laut. Lambang kapal selam dalam kondisi siap tempur saat menyelam melambangkan kekuatan strategis yang handal.
Periskop melambangkan sikap waspada dalam mengamati wilayah perairan negara. Sedangkan, lambang tujuh gelombang melambangkan samudra di dunia. Lima garis insang pada leher hiu melambangkan Warga Hiu Kencana yang bernapaskan Pancasila.
Brevet Hiu Kencana bukan sekadar simbol di tubuh pemiliknya, namun juga melambangkan kebanggaan, semangat juang, dedikasi, dan pengabdian kepada NKRI.
Prajurit yang bertugas di Mabes TNI dan lembaga negara lainnya juga mengenakan baret hitam dengan lambang TNI. Keputusan penggunaan baret hitam bagi prajurit di Mabes TNI didasarkan pada Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/190/III/2014 yang dikeluarkan oleh Jenderal TNI Moeldoko.
Pemakaian baret hitam TNI dimulai sejak 18 Maret 2014 di mana semua personel TNI di lingkungan Mabes TNI wajib mengenakan baret sebagai bagian dari pakaian dinas TNI. Hal ini bertujuan agar semua prajurit TNI memiliki keseragaman dan semangat yang sama dalam menjalani tugas pokok TNI sehingga tercipta solidaritas yang tinggi dan peningkatan sumber daya manusia.
Penggunaan baret hitam TNI juga dimaksudkan untuk membangun interoperabilitas sehingga seluruh kekuatan dapat bersatu dalam menjalankan tugas pokok TNI.