Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas tahun 2020-2021. Keenam tersangka tersebut adalah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam dari waktu ke waktu.
Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan bahwa setelah memeriksa sejumlah saksi, hasilnya menunjukkan enam orang memenuhi bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ini diduga melakukan kegiatan ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa aktivitas peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
Disebabkan perbuatan para tersangka ini, telah tercetak logam mulia sebanyak 109 ton dengan merek LM Antam, yang kemudian didistribusikan secara ilegal di pasar. Akibatnya, logam mulia ilegal ini telah menggerus pasar logam mulia resmi milik PT Antam, menyebabkan kerugian yang berlipat ganda.
Empat dari enam tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan, sementara dua tersangka lainnya tidak ditahan karena sudah dalam penjara atas perkara lain. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto pasal 18 tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.