Kompolnas Memastikan 2 DPO Kasus Vina Cirebon Tidak Dihapus
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim. Foto/Instagram Yusuf Warsyim
JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan dua nama tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Andi dan Dani tidak dihapus. Kompolnas meminta Polda Jawa Barat terus menggali 2 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkapkan bahwa pernyataan Polda Jabar soal dua DPO, setelah menangkap seorang DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong adalah karena fisik keduanya yang tidak ada, bukan penghapusan nama. “Nama Andi dan Dani setelah Pegi ditangkap tetap ada, tidak dihapus. Hanya, penyidik saat ini meyakini berdasarkan bukti-bukti dipastikan fisiknya tidak ada,” kata Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024).
Sebagai pengawas eksternal, Yusuf mengaku tetap menghormati kewenangan dan keyakinan penyidik. “Hanya kemarin kami bersaran bahwa itu sementara, kami tetap mendorong agar digali terus bukti-bukti yang menunjukan siapa orang yang diduga pelaku dengan nama Andi dan Dani,” katanya. “Sampai proses persidangan tersangka Pegi digelar dan adanya putusan pengadilan,” sambungnya.
Terlebih, kata Yusuf, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sangat memberi perhatian terhadap penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky saat ini. “(Terutama) sejak kasus ini viral, temasuk saat kemarin ada rilis DPO setelah Pegi ditangkap ditunjukkan ke publik,” pungkasnya. (rca)