Dewan Pers Menolak Dua Pasal di Draf Revisi UU Penyiaran yang Diyakini Akan Belenggu Kemerdekaan Pers
Dewan Pers menolak beberapa pasal yang terdapat dalam draf Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, pada Senin (27/5/2024). Yadi menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut terkait dengan KPI sebagai lembaga penyelesaian sengketa pers dan larangan penayangan eksklusif produk jurnalistik investigasi.
Menurut Yadi, kedua pasal tersebut dinilai akan menghambat kebebasan pers. “Dua pasal ini kami anggap dapat membatasi kemerdekaan pers,” kata Yadi kepada iNews Media Group. Yadi yakin bahwa komunitas pers secara luas menolak kedua pasal tersebut, tidak hanya insan pers tetapi juga jutaan masyarakat Indonesia.
Yadi menekankan bahwa kemerdekaan pers merupakan hadiah dari negara untuk publik, bukan hanya untuk pers semata. Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers dianggap sebagai bentuk kedaulatan rakyat untuk menciptakan kehidupan berdemokrasi.
Dengan demikian, Yadi menegaskan bahwa masuknya pasal-pasal yang dianggap berpotensi membahayakan kemerdekaan pers oleh DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) dapat merugikan proses demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, Yadi berharap agar pasal-pasal tersebut tidak dimasukkan demi menjaga kemerdekaan pers dan demokrasi.
Dengan demikian, Dewan Pers menyerukan agar DPR RI tidak memasukkan pasal-pasal yang dapat membahayakan kemerdekaan pers dalam revisi UU Penyiaran.