Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai polemik pembahasan draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran telah mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia, Jumat (17/5/2024). Hal ini disampaikan oleh Ketua YLBHI, M Isnur.
Isnur menyebutkan, Pasal 50 B Ayat (2) huruf c RUU Penyiaran terkait larangan liputan investigasi jurnalistik menjadi salah satu klausul yang multitafsir. Menurutnya, keberadaan klausul itu telah merugikan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menjelaskan bahwa revisi UU tentang Penyiaran belum ada, dan yang menjadi polemik adalah hanya draf revisi tersebut.
PWI juga menegaskan bahwa larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam draf revisi UU Penyiaran melanggar Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa pers tidak boleh dilarang dalam penyiarannya dan akan dikenai pidana jika melanggar.
Dengan demikian, YLBHI dan PWI menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers dan demokrasi dalam menyusun revisi UU Penyiaran agar tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dan pembatasan kebebasan sipil.