Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamal Harahap menerima teguran dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamal Harahap menerima teguran dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejadian itu terjadi ketika Ali Jamal menjadi saksi di persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada saksi mengenai Dirjen PSP Kementan yang diminta memberikan uang sebesar Rp600 juta untuk perjalanan SYL ke Brasil. “Anda sendiri diminta Rp600 juta, apakah Anda tahu apakah pejabat lain juga diminta jumlah yang sama atau berbeda karena anggaran mereka lebih besar?” tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
“Kami minta maaf Yang Mulia, kita tidak ingin tahu hal tersebut,” jawab Saksi.
“Dirjen lain?” tanya Hakim.
“Tidak,” jawab Saksi.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Rianto menyimpulkan bahwa para pejabat tersebut mencoba menyembunyikan hal-hal buruk di Kementan.
“Apakah Anda tidak pernah bertanya kepada Dirjen lain? ‘Berapa yang diminta? saya diminta Rp600 juta’, apakah mereka juga sama atau Anda memang sudah saling memahami, saling tahu, dan saling merahasiakan?” tanya Hakim.
“Kami siap Yang Mulia, kami tidak pernah menanyakan, karena jika menanyakan tidak akan mendapatkan jawaban, kami tidak ingin tahu,” jawab saksi.
“Oh begitu ya?” tanya Hakim.