Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Rabu (24/4/2024). Hal ini sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Sebagai konsekuensinya, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Secara Nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Ketua KPU Hasyim Asya’ri.
Hasyim menjelaskan bahwa karena SK KPU 360 Tahun 2024 dianggap benar dan sah, langkah selanjutnya adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
“Penetapan ini akan dilakukan pada Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di kantor KPU,” ujarnya.