Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Cawapres Nomor Dua Berpotensi Dalam Bahaya Diskualifikasi

Cawapres Nomor Dua Berpotensi Dalam Bahaya Diskualifikasi

loading…
Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Sugito Atmo Prawiro menganggap bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan keputusan yang baik terkait dengan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilpres 2024. Sugito yakin bahwa MK akan memutuskan dan mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka.

“Ia optimis bahwa terdapat potensi diskualifikasi berdasarkan fakta persidangan dan proses persidangan yang telah dilakukan. Setidaknya akan ada diskualifikasi untuk calon wakil presiden nomor urut 2,” kata Sugito dalam diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tema Menanti Hasil Putusan MK, Sabtu (20/4/2024).

Sugito menilai bahwa putusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tidak memiliki kaitan dengan keputusan KPU Nomor 23. Namun, MK tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Padahal sebenarnya setelah penetapan, dalam keputusan KPU nomor 19 dijelaskan bahwa persyaratan untuk presiden dan wakil presiden adalah berusia di atas 40 tahun,” ujar Sugito.

Alasan lain yang memperkuat argumen MK dalam mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2 menurut Sugito adalah adanya putusan dari DKPP. Dalam putusan tersebut, KPU dinilai telah melanggar kode etik berat terkait penerimaan pendaftaran cawapres Gibran yang belum berusia 40 tahun.

“Menurut saya, hal lainnya hanyalah aksesoris tambahan, tetapi fakta hukum di persidangan sangat mendukung adanya potensi diskualifikasi. Kemungkinan diskualifikasi nomor urut 2 sangat besar,” ujar Sugito.

Sugito menyatakan bahwa jika cawapres nomor urut 2 didiskualifikasi, maka akan diadakan pemungutan suara ulang dan Prabowo Subianto harus mencari cawapres lain.

“Minimal, calon wakil presiden akan didiskualifikasi dan akan diikuti dengan pemungutan suara ulang secara keseluruhan. Calon presiden Prabowo nomor 2 harus mencari pengganti untuk calon wakil presiden. Hal ini sering terjadi di pemilihan umum daerah,” tutup Sugito.

Exit mobile version