Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu, menghadirkan mantan ajudan SYL, Panji Hartanto sebagai saksi.
Dalam tanggapan terdakwa terhadap saksi, SYL terlihat sangat emosional, Rabu (17/4/2024). “Dari terdakwa ada pertanyaan untuk saksi? Silakan kalau ada pertanyaan, dari SYL ada yang mau ditanyakan kepada saksi?” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
SYL pun menyambut ucapan hakim dengan menyebutkan, bahwa Panji sudah lama bekerja dengannya. “Saya akan menyampaikan ini, pertanyaan satu, tapi agak sedikit pakai perasaan saja, yang saya mau tahu perasaan, Panji ini anak saya dan saya yang besarkan dia menjadi ajudan saya,” kata SYL.
“Saya percaya dia dan saya sangat merasa bahwa anak ini sebenarnya selalu jujur pada saya, pertanyaan saya, Panji, lihat sini, saya Syahrul Yasin Limpo, kau lihat sini, saya bapakmu,” sambungnya.
“Kau lihat saya, kita lama, dan sampai terakhir detik ini pun saya masih seperti itu Pak. Panji tahu karakter saya, dia tahu karakter saya, dia pahami saya. Oleh karena itu, Panji, pertanyaan saya satu, apa betul jawaban itu keluar dari hatimu yang setulus tulusnya?” lanjut SYL.
SYL menyebutkan, dalam keterangan yang disampaikan mantan anak buahnya itu, menurutnya ada tekanan. “Apakah ini kau jawab dengan kondisi yang agak bebas, bebaskah kau menjawab ini? kau tidak dalam tekanan kan? bukan JPU bukan penyidik yang tekan kamu, tapi mungkin perasaanmu sendiri tertekan banget kali, karena saya ga sangka,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh kemudian mengonfirmasi kepada saksi apakah keterangan kepada penyidik yang lalu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sudah sesuai dengan apa yang diketahui Panji.
“Ketegasan saudara saja, apakah ini, BAP yang saudara buat ini saudara paraf dan tanda tangan itu adalah murni dari keterangan saudara sendiri, pengetahuan saudara sendiri atau diarahkan oleh penyidik?” tanya Hakim.