Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

MUI: Pemerintah Harus Menjamin Fasilitas Perjalanan Pemudik, Ini Termasuk Wajib Menurut Hukum

MUI: Pemerintah Harus Menjamin Fasilitas Perjalanan Pemudik, Ini Termasuk Wajib Menurut Hukum

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sepuluh poin tausiah menjelang Idulfitri 1445 H yang diterbitkan pada Jumat (5/4/2024) melalui surat Nomor: Kep-30/DP-MUI/IV/2025. Kesepuluh poin tausiah ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Salah satunya adalah imbauan kepada pemerintah dan penyedia layanan publik agar memperhatikan hak para pemudik selama masa Lebaran. MUI mengimbau pemerintah dan pihak penyedia layanan publik untuk menjamin hak publik, seperti fasilitas dan layanan perjalanan yang layak, aman, nyaman, dan optimal bagi para pemudik, terutama lansia, perempuan, dan anak.

Masyarakat harus merasakan kehadiran negara, terutama dalam momen sakral seperti perayaan hari besar keagamaan. Pemerintah dan penyedia layanan publik di masa Lebaran juga bertanggung jawab untuk membuat regulasi arus mudik dan arus balik yang ramah ibadah.

Dengan memastikan tersedianya fasilitas umum yang layak dan memadai, akan terjamin terpenuhinya hak-hak ibadah para pemudik selama arus mudik dan arus balik.

Exit mobile version