Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Refly Harun Yakin MK akan Menyetujui Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun optimis bahwa permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan oleh pihaknya dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Refly mengaku memiliki firasat positif.

“Saya punya perasaan baik, insyaallah permohonan kita akan dikabulkan,” kata Refly dalam diskusi yang bertajuk Diskusi Progresif-Transformatif dan Konsolidasi Rakyat Indonesia di Sekretariat Front Penyelamat Demokrasi Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).

Refly menegaskan, MK tidak hanya mempertimbangkan aspek angka suara pemilu. Menurut Refly, dalam doktrin MK, lembaga tersebut bertugas untuk menjaga konstitusi. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa MK harus memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.

“Jadi jika terdapat pelanggaran terhadap konstitusi dalam sebuah pemilu, MK dapat mengadili dan mengabulkan permohonan, karena itulah doktrinnya, dan hal tersebut tidak perlu kita bahas apakah fair atau tidak,” ujar Refly.

Refly menyatakan bahwa MK harus menemukan adanya pelanggaran serius terhadap pelaksanaan pemilu. Terutama, menurut Refly, terkait keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membantu pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka untuk menang.

“Jadi tim 01 dan 03 mempermasalahkan pelanggaran serius terhadap konstitusi. Apa pelanggarannya? Yang paling utama adalah Presiden Jokowi menjadi ketua tim pemenangan 02. Itu sebenarnya tidak diperbolehkan,” jelas Refly.

“Karena itu, itu adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan dampaknya terjadi ketika Gibran diusulkan sebagai wakil presiden berpasangan dengan Prabowo,” tambahnya.