Dalam waktu dekat, KPU akan mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengetahui wilayah mana yang digugat oleh peserta Pemilu. Surat balasan dari MK akan menjadi panduan bagi KPU untuk menetapkan kursi caleg di wilayah yang tidak digugat dalam Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU).
“Kami akan mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi untuk meminta konfirmasi apakah ada perkara yang diregistrasi. Jika ada perkara, maka kami akan mengetahui perkara mana yang akan dilanjutkan persidangannya. Jika tidak ada perkara yang diregistrasi, kami akan melanjutkan tahapan penetapan kursi dan caleg terpilih,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Saat ini, MK telah menerima 273 pengajuan sengketa Pemilu 2024, yang terbagi menjadi PHPU Pilpres sebanyak dua perkara, 12 perkara DPD, dan 259 perkara DPR atau DPRD. Namun, belum semua perkara akan naik ke persidangan, seperti yang terjadi pada PHPU 2019 dimana hanya 122 dari 340 perkara yang didaftarkan yang naik ke persidangan.
Untuk menghadapi sengketa PHPU, KPU juga akan menyiapkan advokat yang akan fokus pada satu partai yang mengajukan gugatan. Hal ini dilakukan mengingat satu partai bisa mengajukan gugatan lebih dari satu ke MK.