Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya

Cyrus Margono Mendapat Kembali Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Langkah Inovatif dalam Hukum Anak Kewarganegaraan Ganda

Cyrus Margono Mendapat Kembali Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Langkah Inovatif dalam Hukum Anak Kewarganegaraan Ganda

Kabar baik bagi penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono secara resmi telah kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, pada Kamis (21/3/2023) pagi WIB.

Pemain yang berposisi sebagai penjaga gawang tersebut akan resmi memiliki status sebagai WNI. Bahkan, Cyrus sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor. Dengan demikian, Cyrus dapat menjadi tambahan pilihan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, untuk memperkuat skuat di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus yang lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001 memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, sementara ibunya berasal dari Iran. Diketahui bahwa penjaga gawang Panathinaikos B itu beragama Islam karena mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

“Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh,” ucap Cyrus seperti dilansir dari Sindonews.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga Bidang Diaspora yang hadir dalam acara sumpah setia WNI Cyrus, menjelaskan kepada media bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan bagi pemain 22 tahun ini sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan, namun saat usianya 21 tahun, status WNI harus hilang karena tidak diurus.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022, seorang anak yang memiliki darah Indonesia dan luar negeri harus memilih kewarganegaraannya pada usia maksimal 21 tahun. Namun, Hamdan menegaskan bahwa Cyrus berhasil mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia berkat Pasal 3A Peraturan Menteri Kemenkumham No. 13 tahun 2023.

“Jadi sekali lagi, ini bukan naturalisasi. Namun, kasus Cyrus terbilang unik. Cyrus adalah Kasus Pertama dalam Sejarah bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di Luar Negeri dan telat memilih lalu mendapatkan kembali kewarganegaraannya,” ungkap Hamdan.

“Hal ini merupakan Terobosan Hukum dari Kemenkumham untuk menyelamatkan kewarganegaraan puluhan bahkan ratusan anak-anak Indonesia. Ini bukti hadirnya negara. Salut dan hormat untuk Kemenkumham RI,” tambahnya.

Cyrus merupakan salah satu dari banyak nama yang tercatat dalam database Talenta Diaspora yang dimiliki oleh Hamdan. Dalam sebuah wawancara yang dilansir oleh Kompas, ia telah memiliki hampir 400 data SDM Diaspora.

Source link

Exit mobile version