Berita  

Hasilnya Akan Selalu Berakhir di Mahkamah Konstitusi

Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memastikan akan menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Tim Pemenangan Nasional TPN Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa apapun hasil yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu akan berakhir di Mahkamah Konstitusi. Menurut mereka, dalam kontestasi pemilu selalu ada pihak yang kalah dan pihak yang menang.

“Tunggu pengumuman hasil akhir final manual dari KPU, dan apapun hasilnya nanti akan berakhir di Mahkamah Konstitusi,” kata Todung Mulya Lubis setelah menghadiri acara buka bersama relawan di Posko Pemenangan Ganjar Mahfud, Jakarta. TPN Ganjar-Mahfud telah menyiapkan sejumlah permohonan yang akan diajukan ke MK untuk menyelamatkan nilai demokrasi. Mereka telah menyiapkan bukti, saksi, fakta, dan ahli untuk mendukung gugatan mereka.

Todung berharap agar Hakim Konstitusi memberikan kesempatan dan mempertimbangkan permohonan yang disampaikan. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi tidak boleh hanya menjadi Mahkamah Kalkulator. Mereka percaya bahwa ada intervensi kekuasaan, politisasi bansos, dan kriminalisasi terhadap kepala desa yang bisa memengaruhi hasil pemilihan.

Gugatan perselisihan hasil Pemilu akan diajukan pada tanggal 24 Maret 2024. Mereka akan mempersiapkan segala hal dan berkunjung ke Mahkamah Konstitusi setelah hasil akhir diumumkan.

Exit mobile version