BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) dan pemangku kepentingan terkait membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara bersamaan di 405 lokasi yang tersebar di 27 provinsi. Layanan pendaftaran langsung ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024. Mereka bersama-sama datang ke para pelaku usaha di tempat-tempat ramai di mana banyak pelaku usaha khususnya UMKM, untuk membantu mereka dalam proses sertifikasi halal produknya.
Layanan sertifikasi halal di lokasi ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal atau berkonsultasi terkait kewajiban sertifikasi halal. Kampanye Wajib Halal Oktober 2024 bertujuan untuk mengedukasi pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan masyarakat tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia.
Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku untuk tiga kelompok produk, yaitu makanan dan minuman, bahan baku makanan, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk makanan dan minuman, serta jasa penyembelihan dan hasil sembelihan. Kegiatan ini melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal di seluruh Indonesia, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan lainnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha yang terkait untuk segera mengurus sertifikat halal bagi produk mereka. Sebelumnya, pada bulan Maret 2024, kegiatan serupa telah dilaksanakan di 170 lokasi di 34 provinsi. Program ini akan terus berlanjut hingga Mei, mencakup 170 lokasi berbeda di 34 provinsi dan 3.000 desa, sehingga total 5.040 titik lokasi usaha di seluruh Indonesia terlibat dalam sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024.