Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Rincian Jam Kerja Baru yang Ditetapkan oleh Pemerintah Selama Bulan Ramadan

Selama bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 dan selesai pukul 15.00, kecuali hari Jumat yang akan selesai pukul 15.30. Pemerintah telah menetapkan jam kerja baru ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa aturan jam kerja ASN selama Ramadan sudah terakomodir dalam Perpres No 21/2023. Selama bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah akan berlaku selama 32 jam 30 menit dalam seminggu, dengan waktu istirahat 30 menit kecuali pada hari Jumat yang menjadi 60 menit.

Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 dan selesai pukul 15.00 selama bulan Ramadan. Namun, ada unit kerja tertentu yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi yang dikecualikan dari aturan ini. Peraturan ini juga tidak berlaku bagi unit kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Rincian jam kerja akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi. Peraturan ini juga mencantumkan bahwa jumlah hari kerja dan jam kerja dapat diubah sesuai dengan kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama, dan kebijakan lain yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, pegawai ASN di kementerian yang menyelenggarakan urusan pertahanan di lingkungan TNI, anggota POLRI, dan pegawai ASN di lingkungan POLRI. Bagi mereka, hari kerja dan jam kerja mengikuti ketentuan yang berlaku di tempat tugas masing-masing.

Exit mobile version