Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai PT Mestinya Berlaku pada Tahun 2024

Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Prof Juanda, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan Parliamentary Threshold (PT) 4 persen pada Pemilu 2029 seharusnya dapat diterapkan pada Pemilu 2024. Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024 yang berlaku mundur atau langsung diterapkan pada Pemilu 2024.

Juanda menekankan pentingnya keadilan dan tanpa diskriminasi dalam menjatuhkan putusan hakim. Jika keputusan mengenai ambang batas parlemen untuk kepentingan rakyat luas, maka hakim harus bertindak adil. Dia juga mengkritik keputusan MK terkait ambang batas parlemen yang dinilainya tidak bulat. Menurutnya, jika benar-benar bulat, keputusan tersebut seharusnya diberlakukan pada tahun 2024 bukan 2029.

Juanda juga menyoroti bahwa majelis hakim MK terlihat tidak menggunakan nalar objektivitas dalam menjatuhkan keputusan terkait ambang batas parlemen. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa putusan tersebut dianggap tidak terlalu penting dibandingkan dengan putusan lain dari MK.