Berita  

“Skandal Kejagung: 7 Perusahaan Boneka PT Timah Ditutup”

Jampidsus Kejagung mengkonfirmasi bahwa tujuh perusahaan boneka yang didirikan oleh dua tersangka, Suparta (SP) dan Reza Andriansyah (RA), sudah tidak lagi beroperasi. Penyelidikan ini terkait dengan dugaan korupsi di sektor tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Direktur Penyidikan Jampidsus, Kunthadi, mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan boneka tersebut dibentuk setelah pertemuan antara tersangka dengan pimpinan PT Timah. Tujuh perusahaan boneka ini digunakan untuk menampung hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah sebagai bagian dari upaya untuk mengaburkan kegiatan ilegal tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version