loading…
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha pada Sabtu, 30 Desember 2023. Foto/MPI
“Bertindak cepat, Siber Bareskrim Polri ungkap kasus ujaran kebencian atau sara oleh akun tiktok @presiden_ono_niha, pada Sabtu 30 Desember 2023 dengan tersangka atas nama AB,” kata keterangan tertulis Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagaimana diterima pada Selasa (2/1/2024).
AB merupakan orang yang memiliki, menggunakan, mengakses atau mengelola akun Tiktok @presiden_ono_niba/Jay Komal. AB ditangkap polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“AB telah membuat atau menyebarkan atau memviralkan atau mengunggah informasi elektronik yang mengandung unsur rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat Papua berdasarkan SARA.”
Adapun konten yang diunggah AB melalui akun TikToknya tersebut telah menyulut amarah dari warganet Papua berdasarkan ribuan komentar yang muncul.
(cip)