Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Perhatian! Iklan Kampanye Pemilu Sudah Diperbolehkan Mulai 21 Januari 2024

Bawaslu Mengingatkan Iklan Kampanye Pemilu 2024 Baru Diperbolehkan 21 Januari 2024
Bawaslu mengingatkan bahwa iklan kampanye Pemilu 2024 baru diperbolehkan mulai tanggal 21 Januari 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Meskipun kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023, namun iklan kampanye baru boleh dilakukan mulai tanggal 21 Januari 2024,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu, pada Jumat (29/12/2023).

Bagja menegaskan bahwa pengawasan iklan kampanye ini tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu saja, tetapi juga akan dilakukan oleh gugus tugas yang melibatkan sejumlah lembaga lainnya, seperti KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu untuk menegakkan aturan terkait iklan kampanye Pemilu.

Di sisi lain, kata dia, terkait pelaksanaan kampanye harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Keberadaan STTP ini dianggap penting untuk kelancaran pelaksanaan kampanye. Jika tidak ada STTP kampanye, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu tersebut.

“KPU, PPK, atau PTPS akan melakukan pembubaran kampanye tersebut,” tutupnya.

Exit mobile version