Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

KPK Menetapkan Firli Bahuri Melanggar Kode Etik dan Harus Mengundurkan Diri menurut Keputusan Dewan Dewas KPK

KPK Menetapkan Firli Bahuri Melanggar Kode Etik dan Harus Mengundurkan Diri menurut Keputusan Dewan Dewas KPK

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan bahwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti secara sah melanggar kode etik peraturan Dewas KPK. Firli dinyatakan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang sesuai dengan UU Peraturan. Dewas KPK juga menyatakan bahwa Firli telah melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf J peraturan dewan pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK.

Sebagai sanksi, Firli diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Dewas KPK juga menyatakan bahwa Firli tidak memiliki hal-hal yang meringankan, sementara hal-hal yang memberatkan seperti ketidakhadiran dalam persidangan juga disebutkan oleh Dewas KPK.

Dewas KPK juga membeberkan bahwa Firli Bahuri telah melakukan komunikasi dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, baik melalui pertemuan maupun pesan aplikasi WhatsApp. Hal ini diumumkan oleh Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, dalam sidang putusan etik Firli Bahuri hari ini.