Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengaku sedang kurang enak badan saat menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (6/12/2023). Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah beberapa kali memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, namun hingga saat ini Firli Bahuri belum ditahan.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa penahanan Firli Bahuri merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan sesuai aturan dalam menentukan tindakan penahanan atau tidak terhadap seorang tersangka. Sandi Nugroho juga meminta masyarakat untuk percaya sepenuhnya kepada polisi dalam penanganan kasus yang menjerat Firli Bahuri. Polisi diharapkan akan bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diizinkan untuk mengawasi penanganan perkara yang menjerat Firli Bahuri, namun keputusan penahanan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik yang memiliki pertimbangannya sendiri.