Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Polemik Pengangkatan Gubernur Jakarta oleh Presiden dalam RUU DKJ, Gibran: Harus Dibahas di DPR

Cawapres Gibran Rakabuming Raka menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk membahas soal gubernur Jakarta ditunjuk presiden. Foto/MPI

JAKARTA – Calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi polemik Gubernur DKI Jakarta ditunjuk Presiden dalam draft Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Menurutnya, hal itu biar dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Pernyataan itu disampaikan Gibran ke awak media seusai menghadiri acara Deklarasi Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin (Perdana) di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat. “Ya itu biar dibahas di dewan ya,” ujar Gibran, Rabu (6/12/2023) malam.

Draft RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Pasalnya, salah satu pasal berbunyi menghilangkan pilkada langsung.

Pasal 10 ayat 2 draft RUU DKJ menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi yang kerap dipanggil Awiek menjelaskan terkait RUU DKJ yang merubah sistem Pilkada Jakarta.

Awiek menjelaskan parlemen telah setuju untuk mengubah sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dilakukan secara tidak langsung, yaitu dengan rekomendasi dari DPRD, dan akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Perubahan dalam RUU DKJ ini karena mempertimbangkan biaya Pilkada DKI yang cukup mahal.

“Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost yang cukup mahal. Karena pilkadanya harus 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan,” jelas Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Desember 2023.

“Terkait DKJ, fraksi di Baleg sebagai penyusun itu mendiskusikan kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta sehingga berbeda dari daerah lainnya. Maka kita merujuk pada Pasal 14B UUD 1945 bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa,” ucapnya. (cip)

Exit mobile version