Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Pengacara Menolak Komunikasi Antara Firli Bahuri dan SYL, Polda Metro: Itu Adalah Hak Tersangka

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk membantah temuan penyidik. Benar atau tidaknya temuan itu akan dibuktikan di persidangan nanti. Hal ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menanggapi kuasa hukum Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, Ian Iskandar yang membantah kliennya pernah berkomunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Ian, nama Firli Bahuri telah dicatut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Ade Safri menjelaskan, penyidik tidak akan mengejar pengakuan Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia memastikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah minimal dengan 2 alat bukti yang sah dan penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkap fakta baru soal kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. “Menjadi temuan yang menarik selaku kami penasihat hukum beliau. Yang pertama terkait dengan barang bukti yang diperlihatkan kepada kami dan Pak Firli selaku yang terperiksa,” kata Ian kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).

Bukti itu, kata Ian, adalah tangkapan layar komunikasi antara Firli dengan SYL via chat. Namun, dia mengklaim jika akun kliennya tersebut adalah akun palsu atau ada yang mengaku sebagai Firli. “Ada satu barang bukti yang diperlihatkan kepada kami berupa screenshot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak SYL. Pak SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu. Ternyata bukan Pak Firli,” katanya.

Exit mobile version