Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU di kantornya, Kamis (30/11/2023) malam. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Kamis (30/11/2023). Lembaga antirasuah menetapkan tuduhan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Gazalba.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Gazalba menerima uang Rp15 miliar terkait pengkondisian perkara di Mahkamah Agung (MA). Setidaknya, kata Asep, perkara yang dikondisikan Gazalba adalah kasasi terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (abd)