Beberapa pihak telah mengirim surat kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk meminta audiensi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Kesehatan. Meskipun begitu, Kemensetneg mengarahkan hal ini kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai inisiator RPP Kesehatan.
Salah satu organisasi yang turut mempertanyakan adalah Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) yang menyoroti metode omnibus dalam penyusunan RPP. Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengungkapkan aturan mengenai itu sebelumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang terpisah dari pengaturan bidang kesehatan lainnya.
Benny menyoroti keragaman aspek dalam RPP Kesehatan, yang diisi oleh beberapa rumpun yang tidak seragam. Sebagai contoh, aspek rumah sakit, obat, pasien, transplantasi organ, hingga dokter mungkin tepat diatur bersama karena berkaitan dengan rumpun kesehatan.
Namun, untuk produk tembakau, ekosistemnya dinilai berbeda karena terkait dengan penerimaan negara, cukai, dan petani, meskipun memiliki kaitan dengan kesehatan. “Maka dari itu, kami ingin bertanya kepada Setneg, karena mereka yang paham ketatanegaraan,” kata Benny.
Pemerintah melalui Kemenkes tengah merancang RPP Kesehatan dengan metode omnibus, menggabungkan semua aspek yang tercakup dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. RPP Kesehatan diharapkan dapat mengatur beragam aspek kesehatan dan industri terkait, termasuk pengendalian zat adiktif tembakau.
Guru Besar Hukum Universitas Lambung Mangkurat Ifrani menyampaikan catatan khusus terkait RPP Kesehatan yang dirancang dengan metode omnibus. Ia menyarankan agar implementasi PP lebih efektif jika dibuat terpisah sesuai dengan kompleksitas masing-masing aspek.
Ifrani menekankan kehati-hatian dalam menggunakan metode omnibus. Dalam beberapa kasus, penggunaan omnibus dapat memberikan manfaat, tetapi manfaat tersebut tidak selalu berlaku pada semua lapisan produk hukum di Indonesia.