Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menekankan perlunya Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Firli disangkakan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Yudi mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas upaya keras dan profesionalisme mereka dalam membersihkan KPK dari praktik korupsi, yang mengakibatkan Firli akan menjadi nonaktif dari jabatannya. Menurut Yudi, mengundurkan diri dari jabatan merupakan pilihan terbaik bagi Firli daripada menjadi beban bagi KPK.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian setelah melakukan gelar perkara pada tanggal 22 November 2023. Kasus ini melibatkan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, termasuk SYL, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga anti rasuah, ajudan Firli Bahuri, dan Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. Dengan penetapan tersangka ini, Yudi berharap bahwa ke depan, upaya pemberantasan korupsi dapat memiliki harapan cerah untuk masa depan yang lebih baik.