Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan Firli Bahuri masih menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Foto/MPI
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengkonfirmasi bahwa Firli Bahuri masih menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Alexander Marwata atau yang akrab disapa Alex menyatakan bahwa Firli masih melakukan tugasnya seperti biasa meskipun saat ini sedang dalam investigasi oleh Polda Metro Jaya.
“Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” ujar Alex saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Terkait pemberhentian pimpinan yang tersangkut pidana yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019, Alex menyebutkan masih menunggu keputusan presiden (Kepres). Alex juga menyatakan bahwa mereka tidak akan berspekulasi dan menunggu keputusan resmi dari presiden.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam gelar perkara yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.