Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan pendampingan operasional sistem informasi organisasi kemasyarakatan bagi aparatur Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di seluruh Indonesia pada Rabu (22/11/2023). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran integrasi data ormas nasional melalui Aplikasi Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Siormas).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat lingkup Ditjen Politik dan PUM Kemendagri, perwakilan Direktorat lingkup Ditjen Politik dan PUM, serta para perwakilan Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ada sekitar 80 peserta yang hadir secara langsung dan sekitar 150 peserta yang hadir secara online.
Pj Tim Pendaftaran Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Ormas, Ditjen Politik dan PUM Kemendagri, Yodie Indrawan menjelaskan bahwa pendaftaran ormas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan data ormas yang komprehensif bagi pemerintah dan pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan bidang ormas.
Risnandar Mahiwa, Plh Sekretaris Ditjen Politik dan PUM/Direktur Organisasi Kemasyarakatan, meresmikan peluncuran Aplikasi Siormas. Dalam sambutannya, Risnandar menyampaikan bahwa Siormas sebelumnya pernah diluncurkan pada 2018 dalam versi offline. Namun dengan perkembangan kondisi, terutama akibat Pandemi, perubahan menjadi keharusan agar tidak ketinggalan.
Dia juga menjelaskan bahwa integrasi dengan basis e-KTP dilakukan untuk memastikan keakuratan data kepengurusan ormas dalam rangka meningkatkan pelayanan.
Diharapkan dengan adanya Siormas, pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien terhadap ormas di seluruh Indonesia, sesuai dengan prinsip pemerintah pusat yang siap melayani masyarakat, termasuk ormas, khususnya dalam waktu 1 x 24 jam.